Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Keuangan

Bank Indonesia Tegaskan Larangan Tolak Pembayaran Tunai Rupiah

21
×

Bank Indonesia Tegaskan Larangan Tolak Pembayaran Tunai Rupiah

Sebarkan artikel ini

HANYADUNIA.COM-JAKARTABank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai Rupiah. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai toko roti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dasar Hukum Larangan Tolak Rupiah

Ramdan menjelaskan, dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Namun demikian, BI menyebut terdapat pengecualian, yakni apabila terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah yang digunakan.

Tunai dan Non Tunai Sama-Sama Sah

Lebih lanjut, Ramdan menyampaikan bahwa alat pembayaran di Indonesia dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Meski selama ini BI aktif mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena dinilai cepat, mudah, aman, dan efisien, uang tunai tetap memiliki peran penting dalam sistem pembayaran nasional.

“Tantangan demografi dan geografis Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan dalam berbagai transaksi, khususnya di wilayah yang belum memiliki akses digital yang merata,” jelasnya.

Kasus Viral Penolakan Pembayaran Tunai

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang pria memprotes kebijakan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Penolakan terjadi karena gerai tersebut hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS, sementara sang nenek tidak memiliki dan tidak memahami sistem pembayaran digital.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Roti O akhirnya buka suara. Pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran cashless diterapkan untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus berbagai promo kepada pelanggan.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta promo dan potongan harga bagi pelanggan setia,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, dikutip Senin (22/12/2025).

BI Ingatkan Kepatuhan Pelaku Usaha

Bank Indonesia kembali mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah, demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Example 300250