Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Cikande, Kabupaten Serang, berinisial KH, berhasil ditangkap polisi setelah ditemukan bersembunyi di plafon rumah warga. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pasca penggerudukan massa.
Sebelumnya, massa yang marah merusak bangunan Ponpes di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande. Seluruh kobong dan tempat tinggal pimpinan ponpes dirusak, sementara dua gazebo di area tersebut dibakar. Amuk massa dipicu dugaan tindakan asusila oleh KH terhadap salah satu santriwatinya.
Kapolres Serang membenarkan peristiwa ini dan menyatakan KH telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serang. Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad, juga mengonfirmasi kejadian tersebut, menambahkan bahwa tindakan massa dilakukan secara spontan.
Kasus Serupa di Muara Enim
Di lokasi lain, pimpinan Ponpes di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berinisial ASP (30), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Kasus ini terungkap setelah pengakuan salah satu korban, yang membuat orang tua santri menarik anak-anak mereka dari ponpes. ASP saat ini ditahan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap institusi pendidikan agar lingkungan tetap aman bagi para santri.